Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad
M. Ramli menyatakan proses registrasi bukan hal yang sulit selama
mengikuti prosedur yang benar. "Dimana cara registrasi kartu perdana
dilakukan dengan mengirimkan:
format NIK#NomorKK#SMS kirim ke 4444
," katanya seraya mendorong pelanggan mendatarkan sendiri nomor yang
dimilikinya.
Dirjen Ramli menyebut proses registrasi ulang akan berlangsung sampai
akhir Februari 2018. Ia pun menegaskan agar proses berhasil diperlukan
data yang sesuai dengan NIK. "Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK
yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar
proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Proses
registrasi ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada
28 Februari 2018," jelasnya.
Turut hadir pada konferensi pers diantaranya Ketua Umum Asosiasi
Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Komisioner BRTI
dan perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom,
Smartfren Telecom dan Hutchison 3 Indonesia. (VE)