Tugas Tambahan Guru yang diakui di Dapodik SD SMP SMA SMK

Tugas tambahan guru sertifikasi merupakan elemen penting dalam pengisian dapodik. Selain cara mengisinya harus benar, mengetahui jenis-jenis jam tambahan yang di akui merupakan hal yang wajib dipahami pengelola pendataan agar jam yang dimasukkan kedalam aplikasi dapodik diakui oleh sistem sehingga jjm nya menjadi valid pada lembar info ptk guru. Jika mengisinya tidak benar bisa dipastikan jam tambahan guru tersebut akan invalid. Karenanya rekan-rekan operator dapodik perlu mengetahui jenis tugas tambahan guru yang diakui di dapodik untuk validasi tunjangan sertifikasi guru.
Secara umum jam tambahan ini meliputi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, Pembina ekstrakurikuler, wali kelas. Guna memastikan jam tersebut linear dan diakui di dapodik maka perlu juga diperhatikan hal-hal penting terkait tugas tambahan guru di dapodik sebagai berikut:
  1. Jam tambahan hanya dihitung pada sekolah induk guru bersangkutan, jika jam tambahan pada sekolah non induk maka tidak diakui.
  2. Jumlah guru yang memiliki jam tambahan yg sama dalam satu sekolah induk tidak diperbolehkan melebihi syarat dan ketentuan yang ada.
  3. Nomor SK tugas tambahan guru harus diisi secara benar dan terbaru sesuai keadaan di sekolah, jika sk ini tidak diperbaharui maka bukan tidak mungkin ketika dilakukan validasi akan muncul keterangan SK Kadaluarsa sehingga jamnya menjadi tidak diakui.
  4. Pastikan sudah mengisi Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan valid sesuai masa kadaluarsa SK Jangan mengisi Tanggal Selesai Tugas (TST) jika guru masih menjabat tugas tersebut. TST hanya diisi apabila guru sudah tidak menjabat lagi. Jika jam tambahan invalid maka jumlah jamnya tidak diakui atau nol jam
  5. Pastikan mencentangan sekolah induk pada satmikal atau induk/pangkal guru bersangkutan dan centang non induk pada sekolah bukan satmikal.
  6. Satmikal hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap guru walaupun guru tersebut mengajar di beberapa sekolah. Apabila satmikal dicentang lebih dari 1 sekolah maka data guru dianggap invalid.
  7. Jumlah jam tatap muka / mengajar di sekolah induk minimal 6 jam pelajaran per pekan.

Jumlah Tugas Tambahan Guru TK/PAUD

  1. Kepala sekolah
  2. Kepala perpustakaan

Jumlah Tugas Tambahan Guru SMP

  1. Kepala sekolah
  2. Wakil kepala sekolah : berlaku ketentuan apabila memiliki jumlah rombel dibawah 9 satu waka diakui, 10 hingga 18 rombel dua waka, 19 rombel lebih tiga orang waka
  3. Satu kepala perpustakaan
  4. Satu kepala laboratorium

Jumlah Tugas Tambahan Guru SMA

  1. Kepala sekolah
  2. Maksimal memiliki empat wakasek, dengan ketentuan jika jml rombongan belajar kurang dari 9 satu wakil KS diakui, 10 sampai dengan 18 dua wakil KS, 19 sampai dengan 27 maksimal tiga wakil KS, dan rombel di atas 27 memiliki maksimal 4 wakil KS (Lihat Permendikbud No. 12 Tahun 2017)
  3. 1 Ka Laboratorium
  4. 1 Ka Perpustakaan
  5. Kurikulum 13: Pembina ekstrakurikuler pramuka ( 2 Jam/minggu) dengan ketentuan apabila jumlah 1 s.d 6 rombel memiliki 1 pembina, 7 s.d 12 rombel 2 pembina, 13 s.d 18 rombel 3 pembina dan jika 19 rombel lebih maka 4 pembina.

Jumlah Tugas Tambahan Guru SMK

  1. Kepala sekolah
  2. Maksimal empat wakasek, dengan merujuk pada ketentuan jumlah rombel jika 1 hingga 9 maksimal satu wakasek, 10 hingga 18 maksimal dua wakasek, 19 hingga 27 maksimal tiga waka, rombel lebih dari 27 memiliki jumlah maksimal empat orang wakasek
  3. Seorang Ka Laboratorium IPA, sesuai sertifikasinya (Kimia,Fisika, Bilogi)
  4. Kepala bengkel sesuai program peminatan dan atau sejenisnya: satu paket satu bengkel atau sejenisnya, harus satu program keahlian, SK KS diketahui oleh dinas pendidikan setempat
  5. Seorang Ka Perpustakaan
  6. Kepala Program Studi sesuai dengan program yang ada di sekolah, latar belakang sertifikat penndidiknya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut Seorang kepala unit produksi
  7. Kurikulum 13: pembina pramuka ( 2 jam/minggu) dengan merujuk pada ketentuan apabila memiliki jumlah 1 s.d 6 rombel maka 1 pembina, 7 s.d 12 rombel maka 2 pembina, 13 s.d 18 rombel maka 3 pembina dan apabila 19 rombel lebih maka 4 pembina.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »